Rabu, 13 Mei 2020

PERTUMBUHAN ILMU PENGETAHUAN PADA MASA ABBASIYAH


Assalamu'alaikum War.Wab.
Hallo!! anak-anakku sekalian kelas 8 SMPN 1 Sumberbaru. pada kesempatan ini saya akan mengajak anak-anakku sekalian untuk belajar bersama secara online dengan mengunjungi blog saya ini tentunya. sekarang kita akan masuk belajar di BAB 13 yang bertema "PERTUMBUHAN ILMU PENGETAHUAN PADA MASA ABBASIYAH".
Nah sebelumnya saya akan memberikan bagaimana tahapan pembelajaran pada kali ini agar kita bisa memahami tentang "PERTUMBUHAN ILMU PENGETAHUAN PADA MASA ABBASIYAH":

1. Mari kita berdoa dulu agar kita diberikan kemudahan dalam memahami pembelajaran kali ini

2. Anak anakku sekalian silahkan kalian buka dulu link berikut
BUKU KELAS 8
   link tersebut berupa buku yang bisa kalian baca khususnya pada BAB 13 hal 229-240
3. selanjutnya silahkan juga baca link berikut ini

4. setelah anak-anakku sekalian membaca halaman tersebut ayok kita memperkaya pengetahuan dengan 
menyimak video! 


5. setelah melakukan penelusuran terkait materi tersebut sekarang waktunya kita untuk melakukan evaluasi. silahkan untuk melakukan evaluasi klik laman berikut 

Okey terimakasih kalian sudah melakukan 5 tahapan kegiatan pembelajaran... bagi yang sudah selesai mengerjakan silahkan beri komentar... Good Job yah anak-anakku kelas 8 SMPN 1 Sumberbaru

Wassalamualaikum..

Selasa, 12 Mei 2020

SEJARAH KHULAFAUR RASYIDIN



Assalamu'alaikum War.Wab.
Hallo!! anak-anakku sekalian kelas 7 SMPN 1 Sumberbaru. pada kesempatan ini saya akan mengajak anak-anakku sekalian untuk belajar bersama secara online dengan mengunjungi blog saya ini tentunya. sekarang kita akan masuk belajar di BAB 12 yang bertema "SEJARAH KHULAFAUR RASYIDIN".
Nah sebelumnya saya akan memberikan bagaimana tahapan pembelajaran pada kali ini agar kita bisa memahami tentang SEJARAH KHULAFAUR RASYIDIN:

1. Mari kita berdoa dulu agar kita diberikan kemudahan dalam memahami pembelajaran kali ini

2. Anak anakku sekalian silahkan kalian buka dulu link beriku
BUKU PAI KELAS 7
 link tersebut berupa buku yang bisa kalian baca khususnya pada BAB 12 hal 173-180

3. selanjutnya silahkan juga baca link berikut ini

4. setelah anak-anakku sekalian membaca halaman tersebut ayok kita memperkaya pengetahuan dengan menyimak video! 


5. setelah melakukan penelusuran terkait materi tersebut sekarang waktunya kita untuk melakukan evaluasi. silahkan untuk melakukan evaluasi klik laman berikut


Okey terimakasih kalian sudah melakukan 5 tahapan kegiatan pembelajaran... bagi yang sudah selesai mengerjakan silahkan beri komentar... Good Job yah anak-anakku kelas 7 SMPN 1 Sumberbaru

TUGAS IPS KELAS 7 SMPN 1 SUMBERBARU



Hallo anak-anakku kelas VII SMPN 1 Sumberbaru.
Pada pembelajaran kali ini kita akan mempelajari tentang Sejarah Hindu Budha di Indonesia.
kegiatan pembelajaran kali ini ada dua tahap. tahap pertama yaitu membaca rangkuman kemudian evaluasi materi.

langsung saja untuk dapat mengakses rangkuman dari Sejara Hindu Bunda silahkan dibacah dulu foramt di bawah ini!






Setelah selesai membaca kita lanjutkan dengan kegiatan kedua.
evaluasi materi
untuk dapat melakukan evaluasi silahkan klik link di bawah ini
EVALUASI MATERI

RANGKUMAN MATERI IPS KELAS VII SMPN 1 SUMBERBARU

Selasa, 05 Mei 2020

MATERI 6 KEWAJIBAN MELAKSANAKAN SHOLAT IDUL FITRI


Assalualaikum War. Wab
Hallo guys...
Kegiatan pondok romadhan pada pertemuan Keenam (materi 6) ini adalah tentang  KEWAJIBAN MELAKSANAKAN SHOLAT IDUL FITRI. adapun kegiatan pada pertemuan pertama ini adalah :

1. membaca artikel 
2. menyimak video
3. evaluasi materi

KEGIATAN 1 (MEMBACA ARTIKEL)

Sholat Idul Fitri
Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa ramadhan  dan merasakan keistimewaan ramadhan, seluruh umat islam di dunia akan merayakan hari besar yakni idul fitri. Idul fitri diartikan sebagai hari suci atau hari dimana umat islam seperti terlahir kembali dan bersih dari dosa. Idul fitri atau yang biasa disebut dengan hari lebaran adalah salah satu momen yang ditunggu oleh umat islam baik di Indonesia atau di negara lain dan dirayakan pada tanggal 1 Syawal. Saat idul fitri kita melakukan satu ibadah yang hanya dilaksankana pada hari raya idul fitri saja yakni shalat idul fitri atau yang biasa disebut sebagai shalat id.
Hukum Shalat Idul Fitri
Shalat idul fitri termasuk shalat sunnah. Berikut adalah beberapa dalil tentang shalat idul fitri
أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied  agar mengeluarkan para gadis yang  beanjak dewasa dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.”
Shalat eid diwajibkan berdasarkan beberapa pendapat. Seperti yang dijelaskan berikut ini :
Rasullullah memerintahkan umatnya untuk melaksanakan shalat idul fitri dan bila seseorang memiliki uzur ia tetap harus keluar rumah dan pergi ketempat dilaksanakannya shalat namun tetap harus menjaga jaraknya
Rasullullah selalu melaksanakan shalat id dan tidak pernah meninggalkannya
Perintah Allah SWt dalam surat Al Kautsar ayat 2 “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2)
Waktu Shalat Idul Fitri
Shalat idul fitri dilaksanakan pada hari raya idul fitri tanggal 1 Syawal. Berbeda dengan shalat idul adha yang dilakukan pada waktu pagi dan lebih awal, shalat idul fitri dilaksanakan lebih akhir sekitar pukul 7-8 karena setelah idul fitri tidak ada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban
Persiapan Shalat Idul Fitri
Setelah mengetahui hukum, waktu dan tempat melaksanakan kita perlu mengetahui tata cara dan hal-hal yang perlu dilakukan sebelum melaksanakan shalat idul fitri. Simak penjelasan berikut ini
1. Mandi dan mensucikan diri
Sebelum melaksanakan shalat idul fitri hendaknya kita mandi dan mensucikan diri. Jangan lupa untuk berwudhu sebelum berangkat menuju tempat shalat. Terkadang seseorang lupa untuk mengambil wudhu terutama wanita yang memakai make up setelah mandi. Jangan lupa bahwa wudhu adalah salah satu syarat sahnya shalat.
2. Memakai pakaian terbaik
Saat hendak melaksanakan shalat idul fitri, sebaiknya kita menghias diri dan memakai pakaian terbaik. Pria juga dianjurkan untuk memakai wangi-wangian. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim bahwa “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat Idul Fithri dan Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.
3. Makan
Sebelum melaksanakan shalat id kita dianjurkan untuk makan dipagi hari dan hal inilah yang membedakan shalat idul fitri dengan shalat idul adha dimana saat sebelum shalat idul adha kita tidak dianjurkan untuk makan hal ini dimaksudkan bahwa pada hari raya idul fitri umat islam tidak lagi melakukan ibadah puasa seperti sebelumnya pada bulan ramadhan. Sebagaimana hadist Rasullullah SAW
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”
4. Berjalan kaki dan menempuh jalan yang berlainan
Yang dinaksud dengan menempuh jalan yang berlainan adalah saat pergi dan pulang shalat idul fitri hendaknya kita melewati jalan yang berbeda hal ini dimaksudkan supaya saat pergi maupun pulang kita lebih banyak bertemu dengan orang-orang yang juga melaksanakan shalat id dan saling berminal aidzin. Pergi menuju tempat shalat id juga dianjurkan untuk berjalan kaki daripada menggunakan kendaraan kecuali jika ada halangan atau hajat. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh ibnu Jabir :
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.
Dan Hadist yang diriwayatkan oleh ibnu umar
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki
5. Melafalkan takbir
Saat sebelum melaksanakan shalat id sebaiknya kita melafalkan kalimat takbir kepada Allah SWT sebagai tanda bahwa kita gembira menyambut hari raya idul fitri (baca manfaat takbir)
Kalimat takbir adalah sebagai berikut :
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahi ilhamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)
Tata Cara Shalat Idul fitri
Shalat idul fitri hampir sama cara pelaksanaannya seperti shalat wajib atau shalat sunnah hanya saja terdapat sedikit perbedaan. Shalat idul fitri dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan tidak ada adzan maupun iqamat untuk mengawalinya. Berikut adalah penjabarannya
1.    Dimulai dengan takbiratul ikhram sebagaimana shalat lainnya
2.    Bertakbir sebanyak 7 kali selain takbiratul ikhram dan dengan melafadzkan kalimat takbir. Diantara takbir-takbir tersebut hendaknya membaca kalimat
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِ
“Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).
3. Membaca Alfatihah kemudian membaca surat lainnya pada rakaat pertama
4. Kemudian lakukan gerakan shalat seperti pada shalat umumnya yakni ruku, itidal dan sujud
5. Setelah bangkit dan masuk rakaat kedua, bertakbir sebanyak lima kali dan dengan lafadz yang sama seperti rakaat pertama
6. Membaca surat Alfatihah dan surat lainnya
7. Selanjutnya lakukan gerakan shalat sebagaimana biasanya sampai tahyat akhir dan salam
8. Setelah shalat id boleh khotib akan menyampaikan khutbah 
Demikian pengertian dan segala penjelasan tentang shalat idul fitri yang perlu diketahui. Semoga kita sebagai umat islam bisa melaksanakan ibadah shalat id tanpa halangan apapun. Shalat id ini sangat afdol dilakukan terutama setelah sebulan penuh melaksanakan puasa, kita kana merasa seperti terlahir kembali jika puasa dan ibadah yang kita laksanakan hanya untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Semoga bermanfaat.

KEGIATAN KE-2 (MENGANALISIS VIDEO)
Lihatllah video di bawah ini!

KEGIATAN KE-3 (EVALUASI MATERI)
lakukan evaluasi di bawah ini!
EVALUASI MATERI 6

Senin, 04 Mei 2020

MATERI 5 (PENTINGNYA ZAKAT FITRAH DALAM ISLAM)



Assalualaikum War. Wab Hallo guys...Kegiatan pondok romadhan pada pertemuan kelima (materi 5) ini adalah tentang  PENTINGNYA ZAKAT FITRAH DALAM ISLAM. Adapun kegiatan pada pertemuan pertama ini adalah : 
1. membaca artikel
 2. menyimak video 
3. evaluasi materi
KEGIATAN KE-1 (MEMBACA ARTIKEL)



1.      Pengertian Zakat Fitrah
Dulu, sejak tahun kedua Hijriyah umat Islam memiliki kewajiban yang berupa zakat fitrah setiap kali memasuki hari raya Idul Fitri. Apabila diartikan secara bahasa, fitrah berarti naluri manusia yang masih bersih. Adapun zakat fitrah menurut tinjauan syariat adalah suatu harta dengan kadar tertentu yang harus dikeluarkan oleh setiap orang. Dinamakan zakat fitrah karena pada dasarnya zakat fitrah dapat mensucikan badan dan meningkatkan amaliahnya.
2.       Syarat Wajib Zakat Fitrah
Pertama, ialah beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya).
Kedua, mempunyai kelebihan makanan atau harta dari kebutuhannya di malam hari dan siang hari raya pertama. Yang dimaksud memiliki kelebihan dari yang menjadi kebutuhan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.
Ketiga, menemukan waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awal bulan Syawal (malam hari raya). Dengan demikian, tidak diwajibkan membauar zakat bagi seorang bayi yang baru dilahirkan setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 syawal atau orang yang meninggal sebelum waktu tersebut.
3.       Jenis dan Kadar Zakat Fitrah
Yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah ialah makanan pokok penduduk, misalkan adalah beras untuk masyarakat Indonesia.  Adapun kadar yang harus dikeluarkan adalah 1 sho’. Apabila dikonversikan pada kadar timbangan saat ini, terdapat beberapa versi, namun yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan 2,5 kilogram.
4.       Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah dibagi menjadi lima, yaitu:
Waktu jawaz, yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
Waktu wajib, yaitu ketika menemui akhir bulan Ramadhan dan menemui sebagian awal bulan Syawwal.
Waktu sunah, yaitu setelah terbitnya fajar dan sebelum salat hari raya.
Waktu makruh, yaitu setelah salat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur (halangan).
Waktu haram, yaitu setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur (halangan).

5.       Mekanisme Niat dan Penyaluran Zakat Fitrah
Niat merupakan salah satu syarat agar suatu zakat fitrah dapat dikatakan sah. Niat pun harus niat dilakukan dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil, antara memisahkan dan memberikan.
Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri, maka yang melakukan niat itu adalah pelaku zakat itu sendiri (Muzakki). Salah satu contoh cara melafalkan niat zakat untuk diri sendiri ialah:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku  sendiri karena Allah ta’ala”.
6.       Penerima Zakat Firah
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang telah tertera dalam al-Qur’an:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 60)

Namun di samping itu, ada beberapa golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu orang kafir atau murtad, budak/hamba sahaya selain budak mukatab, keturunan dari bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib/sayyid), orang kaya dan orang yang ditanggung nafkahnya.

KEGIATAN KE-2 MENGANALISIS VIDEO
Cermatilah video di bawah ini !
KEGIATAN KE 3
Kerjakan evaluasi di bawah ini!
EVALUASI MATERI KE 5

Minggu, 03 Mei 2020

MATERI KE-4 (SUNNAH-SUNNAH PUASA RAMADHAN)



Assalualaikum War. Wab
Hallo guys...Kegiatan pondok romadhan pada pertemuan keempat (materi 4) ini adalah tentang  SUNNAH-SUNNAH PUASA RAMADHAN. Adapun kegiatan pada pertemuan pertama ini adalah :1. membaca artikel2. menyimak video3. evaluasi materi

KEGIATAN KE-1 (MEMBACA ARTIKEL)



Di antara sunnah – sunnah dalam menjalankan ibadah puasa adalah :
1. Mengakhirkan Sahur
Sebagaimana telah ketahui bahwa disunnahkan bagi orang yang hendak berpuasa untuk makan sahur.
Dalam makan sahur, disunnahkan untuk mengakhirkannya hingga menjelang fajar. Hal ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata :
Kami pernah makan sahur bersama Nabi. Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya pada Zaid, ”Berapa lama jarak antara adzan Shubuh 1 dan sahur kalian?” Zaid menjawab, ”Sekitar membaca 50 ayat”. Dalam riwayat Bukhari dikatakan, “Sekitar membaca 50 atau 60 ayat.”
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Maksud sekitar membaca 50 ayat artinya waktu makan sahur tersebut tidak terlalu lama dan tidak pula terlalu cepat.” AlQurthubi rahimahullahmengatakan, “Hadits ini adalah dalil bahwa batas makan sahur adalah sebelum terbit fajar.”
2. Menyegerakan Berbuka
Rasulullah bersabda :
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Artinya : “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”5
Dalam hadits yang lain disebutkan :
لَا تَزَالُ أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ
Artinya : “Umatku akan senantiasa berada di atas sunnahku (ajaranku) selama tidak menunggu munculnya bintang untuk berbuka puasa.
Dan inilah yang ditiru oleh Rafidhah (Syi’ah), mereka meniru Yahudi dan Nashrani dalam berbuka puasa.Mereka baru berbuka ketika munculnya bintang. Semoga AllahI melindungi kita dari kesesatan mereka.
Nabi biasa berbuka puasa sebelum menunaikan shalat maghrib dan bukanlah menunggu hingga shalat maghrib selesai dikerjakan. Inilah contoh dan akhlaq dari suri tauladan kita. Sebagaimana Anas bin Malik berkata, “Rasulullah rbiasanya berbuka dengan ruthab (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering).Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.”
3. Berbuka Dengan Kurma Jika Mudah Diperoleh atau Dengan Air.
Dalilnya adalah hadits yang disebutkan di atas dari Anas.Hadits tersebut menunjukkan bahwa ketika berbuka disunnahkan pula untuk berbuka dengan kurma atau dengan air.Jika tidak mendapati kurma, bisa digantikan dengan makan yang manis-manis. Di antara ulama ada yang menjelaskan bahwa dengan makan yang manis-manis (semacam kurma) ketika berbuka itu akan memulihkan kekuatan, sedangkan meminum air akan menyucikan.
4. Berdo’a Ketika Berbuka
Perlu diketahui bersama bahwa ketika berbuka puasa adalah salah satu waktu terkabulnya do’a. Nabi bersabda :
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
Artinya : “Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzalimi.”
Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ketika berbuka beliau membaca do’a berikut ini :
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya : Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)”
Adapun do’a berbuka :
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku berbuka)”12Do’a ini berasal dari hadits dha’if (lemah).
Begitu pula do’a berbuka :
اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu” (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu aku berbuka).
Mala ‘Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan, “Tambahan “wa bika aamantu” adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna do’a tersebut shahih.13 Sehingga cukuplah do’a shahih yang kami sebutkan di atas (dzahabazh zhama’ …) yang hendaknya jadi pegangan dalam amalan.
5. Memberi Makan Pada Orang yang Berbuka.
Rasulullah bersabda :
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
Artinya : “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”
6. Lebih Banyak Berderma dan Beribadah di Bulan Ramadhan
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi adalah orang yang paling gemar melakukan kebaikan. Kedermawanan (kebaikan) yang beliau lakukan lebih lagi di bulan Ramadhan yaitu ketika Jibril a menemui beliau. Jibril a datang menemui beliau pada setiap malam di bulan Ramadhan (untuk membacakan Al-Qur’an ) hingga Al-Qur’an selesai dibacakan untuk Nabi. Apabila Jibril a datang menemuinya, beliau adalah orang yang lebih cepat dalam kebaikan dari angin yang berhembus.”
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Nabi lebih banyak lagi melakukan kebaikan di bulan Ramadhan. Beliau memperbanyak sedekah, berbuat baik, membaca Al-Qur’an , shalat, dzikir dan i’tikaf.”
Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dan sedekah sunnah dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga17. Dari ‘Alit, ia berkata, Nabi bersabda, artinya :“Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari diwaktu manusia pada tidur.”
7. Memperbanyak i'tikaf di masjid.
Sebaiknya dilakukan sebulan penuh. Jika tidak, sepuluh malam terakhir diutamakan. Sebab, jika memasuki sepuluh malam terakhir, Rasulullah saw. selalu menghidupkan malam, membangunkan keluarganya, dan mengencangkan ikat pinggang sebagai bentuk kesiapan menjalankan ibadah. 
8. Mengkhatamkan Al-Quran setidaknya sekali selama bulan Ramadan. Maksimalnya tentu sebanyak-banyaknya, seperti para ulama terdahulu. Bahkan, setiap bulan Ramadhan, Imam al-Syafi‘i mengkhatamkannya hingga 60 kali. 
9. Istiqamah dalam menjalankan amaliah Ramadhan dan melanjutkan amaliah-amaliah tersebut di bulan-bulan berikutnya.
KEGIATAN KE-2 (MENGANALISIS VIDEO)
Agar pemahaman kita bertambah tentang perkara sunnah yang dilakukan selama berpuasa. mari kita melihat video di bawah ini

KEGIATAN KE 3 (EVALUASI MATERI)
Kerjakan evaluasi materi pondok romadhan materi ke 4 di bawah ini!

Jumat, 01 Mei 2020

MATERI KE-3 (PERKARA-PERKARA YANG DAPAT MEMBATALKAN PUASA)


 
Assalualaikum War. Wab
Hallo guys...
Kegiatan pondok romadhan pada pertemuan kedua (materi 3) ini adalah tentang  PERKARA-PERKARA YANG DAPAT MEMBATALKAN PUASA. adapun kegiatan pada pertemuan pertama ini adalah :

1. membaca artikel
2. menyimak video
3. evaluasi materi

KEGIATAN KE-1 (MEMBACA ARTIKEL)



Di dalam kitab Maqashid al-Shaum yang ditulis oleh Sulthan al-Ulama ‘Izzuddin Abdul Aziz bin Abdissalam halaman 17, dijelaskan bahwa rahasia atau manfaat puasa adalah menyelamatkan tubuh dari berbagai penyakit dan ampuh untuk menentramkan jiwa serta pikiran. Artinya puasa itu menyehatkan jasmani dan rohani. Nabi Muhammad bersabda: صُوْمُوْا تَصِحُّوْا
“Berpuasalah kalian, niscaya kalian akan sehat.” (HR. Abi Nu’aim)
Jadi puasa tersebut merupakan ibadah yang memiliki ikatan erat dengan kesehatan badan dan pikiran. Karena di dalam pelaksanaan puasa tersimpan kesehatan untuk tubuh jasmani sekaligus akal pikiran, menariknya puasa juga merupakan vitamin untuk hati sebagaimana makanan memberikan vitamin kepada tubuh. (Lihat: al-Taisir bi Syarah al-Jami’ al-Shaghir karya al-Imam al-Hafidz Zainuddin Abdurro’uf al-Manawy, juz 2. Hlm.187)

Oleh sebab itu,  sebaiknya umat Islam juga harus memahami hal yang bisa menyebabkan puasa itu menjadi batal. Adapun yang membatalkan puasa ada dua pembagian.
Pertama, perkara yang menghapus pahala puasa, sementara ia tidak membatalkan puasa dan tidak wajib mengqodho. Pembagian ini disebut dengan al-Muhbithat. Kedua, perkara yang membatalkan puasa sekaligus menghapus pahalanya, dan wajib mengqodho puasa tersebut. Pembagian ini disebut dengan al-Mufatthirat. (Lihat: al-Taqrirat al-Sadidat fi al-Masa’il al-Mufidat ditulis oleh al-Habib Hasan bin Muhammad al-Kaf, hlm.448).

Pada kesempatan ini penulis fokus terhadap perkara-perkara al-Mufatthirat. Adapun hal yang membatalkan puasa tersebut ada delapan perkara, di antaranya:

Pertama, al-Riddah yaitu keluar dari agama Islam dengan cara berniat untuk murtad atau melalui perkataan, dan perbuatan. Kemudian jika ia keluar dari agama Islam dalam waktu yang sebentar, lalu masuk Islam kembali. Maka puasanya tetap batal dan ia wajib mengqodho puasa tersebut. (Lihat: al-Taqrirat al-Sadidat fi al-Masa’il al-Mufidat ditulis oleh al-Habib Hasan bin Muhammad al-Kaf, hlm.449).

Kedua, haid, nifas, wiladah sekalipun hanya sebentar di siang Ramadhan. Artinya jika seorang perempuan haid, nifas, atau wiladah pada siang Ramadhan, maka puasanya menjadi batal dan wajib mengqodhonya. (Lihat: Umdat al-Salik wa Uddat al-Nasik ditulis oleh Syihabuddin Abi al-Abbas Ahmad bin al-Naqib, hlm.166).

Ketiga, apabila gila (al-Junun) di siang Ramadhan walaupun sebentar. Artinya seorang yang yang menjadi gila di siang Ramadhan, maka puasanya batal dan ia tidak wajib membayar fidiyah dan juga tidak wajib mengqodhonya dengan syarat penyakit gila tersebut tidak disengaja. (Lihat: Nail al-Raja’ ditulis oleh al-Sayyid Ahmad bin Umar al-Syathiry, hlm,286).

Keempat, pingsan (ayan) atau mabuk selama siang Ramadhan. Lihat: Anwar al-Masalik, ditulis oleh Syekh Muhammad al-Zuhry al-Ghumrawi, hlm.166. Namun jika seandainya pingsan (ayan) atau mabuk setengah hari saja atau hanya sebentar, maka tidak membatalkan puasa. (Lihat: Mandzumah al-Zubad ditulis oleh Ibnu Ruslan, hlm.21). Lebih detail lagi Ibn Hajar menjelaskan mabuk atau pingsan (ayan) tersebut membatalkan puasa, apabila disengaja sekalipun hanya sebentar. Dan wajib mengganti puasa tersebut pada selain bulan Ramadhan.

Kelima, berhubungan suami istri (jima’) pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, pilihan, dan tahu bahwa perkara tersebut diharamkan. (Lihat: Busyrah al-Karim bi Syarh Masa’il al-Ta’lim ditulis oleh Sa’id bin Muhammad Ba ’Ali Ba’asyan al-Hadrami, hlm.548).
Adapun sanksi bagi seseorang yang membatalkan puasanya dengan berjima’ adalah.
Pertama, mendapatka dosa. Kedua, wajib menahan (imsak) di siang Ramadhan ketika itu, sebagaimana orang yang berpuasa. Ketiga, apabila ia tidak bertaubat, maka hakim wajib menta’zirnya sebagai pelajaran. Keempat, wajib mengganti puasa tersebut. Kelima, wajib membayar kaffarah khusus bagi lelakinya saja. Dalam hal membayar kaffarah ini, tidak dibolehkan melaksanakan tingkatan kaffarah yang ketiga, kecuali memang tidak sanggup melaksanakan kaffarah yang kedua. (Lihat: Fath al-Mu’in ditulis oleh Zainuddin Ahmad bin Abdul ‘Aziz al-Malibary, hlm 270).

Adapun kaffarah-nya adalah memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. Dan apabila budaknya tidak ada, maka boleh melakukan tingkat yang selanjutnya, yaitu. Puasa dua bulan secara berturut-turut, artinya jika berselang satu hari saja tidak berpuasa, maka dihitung lagi dari awal puasanya. Seseorang tidak boleh melakukan perkara yang ketiga, kecuali memang benar-benar tidak sanggup melakukan puasa dua bulan berturut-turut. Adapun kaffaroh tingkat ketiga adalah memberi makan 60 orang miskin sebanyak satu mud  Nabi Muhammad (0,6kg). (Lihat, Mukhtashar al-Muzani ditulis oleh Abu Ibrahim al-Muzani, juz 8, hlm.103).

Namun apabila tidak sanggup memberi makan 60 orang miskin satu mud, maka tetap wajib bagi seseorang tersebut sampai dia mampu. (Lihat: Anwar al-Masalik, ditulis oleh Syekh Muhammad al-Zuhry al-Ghumrawi, hlm.165).

Keenam, ada sesuatu yang masuk dari lubang yang terbuka ke dalam rongga (wushul ‘ain min manfdz maftuh ila al-jauf), seperti memasukkan makanan ke dalam mulut atau minum air.

Ketujuh, al-Istimna’ yaitu mengeluarkan air mani atau sperma dengan sengaja. Adapun jika air mani keluar tanpa disengaja seperti mimpi junub di siang Ramadhan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Lihat: Raudha al-Thalibin wa Umdah al-Muftin ditulis oleh Imam Nawawi, juz, 2 hlm, 321-322). Kemudian hukum mencium istri tatkala puasa fardhu, hal tersebut dimakruhkan apabila tidak bersyahwat. Namun apabila ia mencium istrinya dengan syahwat, maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan puasanya batal apabila ia inzal (mani keluar) tatkala mencium istri. (Lihat: al-Taqrirat al-Sadidat fi al-Masa’il al-Mufidat ditulis oleh al-Habib Hasan bin Muhammad al-Kaf, hlm.455).

Kedelapan, al-Istiqo’ah yaitu muntah dengan cara disengaja. Muntah adalah makanan yang keluar kembali setelah masuk melewati tenggorokan dan tetap dinamakan muntah sekalipun yang keluar tersebut adalah air atau bentuk makanan yang keluar tersebut tidak berubah rasa dan warnanya. Maka orang yang melakukan hal tersebut  (muntah dengan sengaja) puasanya menjadi batal, sekalipun muntahnya hanya sedikit. Kemudian apabila seseorang yang muntah tanpa disengaja, seperti karena perjalanan jauh naik kapal atau mobil yang menyebabkan ia muntah, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena tidak disengaja. (Lihat juga:  Mughni al-Muhtaj ditulis oleh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib al-Syarbini al-Syafi’i, juz 2, hlm.154).

Kemudian hal yang harus dilakukan oleh orang yang muntah adalah membersihkan mulutnya, karena ia terkontaminasi oleh najis (mutanajjis). Adapun caranya adalah dengan berkumur-kumur hingga sampai ke pangkal tenggorokannya. Namun apabila tanpa disengaja tetelan air kumur-kumurnya tersebut, maka puasanya tidak batal. Karena mensucikan najis merupakan hal yang diperintahkan (ma’mur). (Lihat: al-Taqrirat al-Sadidat fi al-Masa’il al-Mufidat ditulis oleh al-Habib Hasan bin Muhammad al-Kaf, hlm.455).

Delapan perkara di atas merupakan hal yang membatalkan puasa (mufatthirat), ketika salah satu dari yang delapan perkara tersebut dilakukan oleh seseorang, maka puasanya dihukumi batal.
Semoga puasa Ramadhan umat Islam pada tahun ini diberi kemudahan dan kesehatan serta kelancaran dalam menjalankan ibadah-ibadah wajib maupun sunnah untuk meraih derajat al-Muttaqin di sisi Allah SWT. Amin yaa Rabbal ‘alamin. Wallahu a’lam.


KEGIATAN KE-2 (MENGANALISA VIDEO)
Setelah membaca artikel di atas mari kita bersama mengamati video di bawah ini 
 KEGIATAN KE-3 (EVALUASI MATERI)
Silahkan kerjakan evaluasi materi di bawah ini
evaluasi materi pondok romadhan ke 3